Biaya Haji 2022 Hampir 40 Juta per Jemaah, Simak Penjelasan Menteri Agama

- 17 April 2022, 15:50 WIB
Biaya Haji 2022 Hampir 40 Juta per Jemaah, Simak Penjelasan Menteri Agama
Biaya Haji 2022 Hampir 40 Juta per Jemaah, Simak Penjelasan Menteri Agama /Abdullah_Shakoor /Pixabay

Pedoman Tangerang - Kemenag dan DPR RI sepakat tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada tahun ini bayar rata-rata setiap jemaah sebesar Rp39,8 juta, dibanding Bipih tahun 2020 sebesar Rp35 juta. 

"Namun tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari laman @KemenagRI

Jadi, untuk calon jemaah haji tahun 2020 tidak akan dimintai menambah pelunasan di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memastikan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai Bulan Juli 2022

Selanjutnya, Yaqut berasumsi bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, pemerintah optimis bahwa target tahun ini hasilnya akan optimal.

Pemerintah juga akan lebih fokus untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2022.

Selanjutnya, Menag menginformasikan bahwa hingga hari ini Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai teknis pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,”tutup Menag.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah