Menteri Keuangan Sri Mulyani Memastikan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai Bulan Juli 2022

- 17 April 2022, 15:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Memastikan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai Bulan Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Memastikan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Mulai Bulan Juli 2022 /HO-Kemenkeu/

Pedoman Tangerang - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. 

Gaji ke-13 diberikan setelah tunjangan hari raya (THR) turun.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @Kemenkeu RI.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan 'Darl+ing' SEVENTEEN Sudah Rilis Single Perdana dalam Bahasa Inggris Versi 1: Wonwoo

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR.

Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah. 

Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Bulan Juli identik dengan  kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah