Pedoman Tangerang - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang.
Gaji ke-13 diberikan setelah tunjangan hari raya (THR) turun.
“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari kanal YouTube @Kemenkeu RI.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR.
Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah.
Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Sri Mulyani.