RUU TPKS Sudah Diketuk Palu, Aktivis: Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

- 13 April 2022, 18:30 WIB
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada kampanye untuk mengesahkan RUU TPKS.
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada kampanye untuk mengesahkan RUU TPKS. /Basri Marzuki/Antara

Pedoman Tangerang - DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

Lahirnya undang-undang itu merupakan wujud keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual.

Kehadirannya tidak terlepas dari perjuangan berbagai pihak mulai dari pendamping korban, komunitas, akademisi, organisasi masyarakat sipil, DPR RI, Pemerintah terutama juga para korban dan penyintas kekerasan seksual. 

Perjalanan advokasi RUU PKS (nama awal, sebelum diganti menjadi TPKS pada agustus 2021) dimulai sejak 2015.

Pada saat itu FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan mulai mendorong negera menerbitkan kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun yang menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.

Pada 2016, FPL sebagai penggagas, mendorong DPR memasukan RUU PKS ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi.

Pada 2018 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan pada Januari 2022 lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi.

RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai pada 6 April 2022.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x