Menakar Efektivitas RAN-Pe dalam Menanggulangi Terorisme

- 2 Maret 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /Pixabay/mohamed_hassan /

Alamsyah membagi perilaku ekstrim dalam empat kategori yaitu pertama, keyakinan ekstrim yang berujung pada tindakan.

Kedua, penggunaan cara-cara kekerasan untuk memaksakan pandangan atau ideologinya.

Ketiga, ancaman yang menganggu ketenangan umum.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Ke Aturan Lama

Keempat, aksi dukungan terhadap kelompok teroris.

Ketika membahas mengenai ideologi kelompok ekstrim tersebut, Alamsyah menjelaskan bahwa kelompok ekstrim memiliki pemahaman yang kaku dan sempit dalam memahami kitab suci.

"Padahal yang ekstrim adalah pola pemahamannya terhadap agama. Agama tidak ada yang ekstrim, tapi pola penganutnya yang mencerminkan ekstrim atau tidak," terangnya.

Alamsyah menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam menanggulangi paham dan aksi ekstrimisme yang tertuang dalam Perpres mengenai RAN-PE merupakan wujud dari kewajiban negara untuk memberikan rasa aman bagi warganya.

Baca Juga: Fakta Menarik tentang Fajar Nugra, Komika yang Berperan di KKN di Desa Penari

Namun meskipun pemerintah memiliki hak untuk menanggulangi dan mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis, Alamsyah mengatakan agar RAN-PE ini sebisa mungkin harus dijauhkan dari kepentingan politik pihak manapun.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah