Rugi 2,4 Miliar, 8 Korban Nasabah Binomo Lapor Polisi

- 4 Februari 2022, 16:30 WIB
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo /Pixabay/sergeitokmakov

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ucapnya.

Baca Juga: Piala Afrika: Salah Tantang Mane Di Final Piala Afrika 2021 Kamerun

Lebih lanjut, Finsensius memberikan penjelasan terkait dengan perihal hukum yang dapat menjerat dalam kasus Binomo.

Terdapat enam pasal yang dapat diadukan yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sadis! Mason Greenwood Diduga Pukul Sang Kekasih Hingga Berdarah, Seluruh Tubuh Memar

Kemudian dia mengharapkan kepada para penegak hukum untuk lebih gencar dalam menertibkan aplikasi trading sejenis Binomo yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Terlebih di masa pandemi, banyak orang yang ingin berusaha untuk bertahan hidup dengan diimingi pekerjaan instan.

Sehingga masyarakat mendapatkan edukasi terkait dengan investasi yang aman.

 "Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah