Rugi 2,4 Miliar, 8 Korban Nasabah Binomo Lapor Polisi

- 4 Februari 2022, 16:30 WIB
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo /Pixabay/sergeitokmakov

Pedoman Tangerang - Salah satu aplikasi trading yang sedang bermasalah, Binomo dikabarkan tengah dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain pihak aplikasi trading Binomo, para affiliatornya turut diseret dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari delapan orang korban nasabah Binomo yang merugi akibat melakukan investasi di aplikasi itu.

Melalui kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa menceritakan perihal kliennya yang merugi dengan taksiran nominal mencapai Rp 2,4 miliar..

"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," ujar Finsensius kepada awak media.

Baca Juga: Mola TV Resmi Hentikan Penayangan Liga Inggris Di Musim Depan

Sang kuasa hukum juga memperkarakan kasus ini kepada sejumlah affiliator sekaligus influencer yang gencar mempromosikan aplikasi trading ini di media sosial.

Akan tetapi, Finsensius enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tokoh yang dimaksud disini.

Dia hanya membeberkan jika laporan ini sudah diterima oleh penyidik di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ucapnya.

Baca Juga: Piala Afrika: Salah Tantang Mane Di Final Piala Afrika 2021 Kamerun

Lebih lanjut, Finsensius memberikan penjelasan terkait dengan perihal hukum yang dapat menjerat dalam kasus Binomo.

Terdapat enam pasal yang dapat diadukan yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sadis! Mason Greenwood Diduga Pukul Sang Kekasih Hingga Berdarah, Seluruh Tubuh Memar

Kemudian dia mengharapkan kepada para penegak hukum untuk lebih gencar dalam menertibkan aplikasi trading sejenis Binomo yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Terlebih di masa pandemi, banyak orang yang ingin berusaha untuk bertahan hidup dengan diimingi pekerjaan instan.

Sehingga masyarakat mendapatkan edukasi terkait dengan investasi yang aman.

 "Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," tuturnya.***

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah