Dengan demikian, diharapkan daya saing industri nasional kita dapat tumbuh serta menghasilkan efek ganda yang meluas dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
"Impor kita lakukan hanya pada saat darurat, di mana produk barang dan jasa tersebut langka di dalam negeri. Sama sekali bukan karena kita hobby atau kecanduan produk impor," kata Mulyanto.
Baca Juga: Ini dia Tujuh Manfaat Jambu Mete Untuk Kesehatan, Salah Satunya Dapat Mencegah Serangan Jantung
Untuk diketahui PT Taishan Alkes Indonesia memproduk alkes dengan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) lebih dari 40 persen, sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Perpres 12 tahun 2021 yang mewajibkan produk-produk lokal untuk dibeli apalagi yang TKDN-nya di atas 40 persen.
PT Taishan Alkes Indonesia pada bulan September 2021 berhasil mengekspor alkes ke Thailand dan Irlandia. Ini menunjukkan bahwa daya saing produk dalam negeri dari sisi kualitas, biaya, dan pengiriman, dapat bersaing di pasar internasional.***