Batasan Tarif Terbaru Tes PCR, Harga Berlaku untuk Semua Pihak Fasilitas Kesehatan

- 28 Oktober 2021, 15:30 WIB
Batasan Tarif Terbaru Tes PCR, Harga Berlaku untuk Semua Pihak Fasilitas Kesehatan.
Batasan Tarif Terbaru Tes PCR, Harga Berlaku untuk Semua Pihak Fasilitas Kesehatan. /Ari Welianto

Pedoman Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dengan batasan tarif tertinggi menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300.000 di luar wilayah Jawa-Bali.

Penurunan harga pemeriksaan tes PCR sebagai tindak lanjut dari instruksi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Batasan tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Menkes Akhirnya Beri Jawaban Atas Saran Subsidi untuk PCR, Para Pelancong Harus Simak

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, agar semua fasilitas kesehatan yang seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh kementerian untuk mematuhi batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut.

"Hasil evaluasi telah kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir pada Rabu 27 Oktober 2021 dalam Konferensi Pers Virtual Kementerian Kesehatan.

Hasil pemeriksaan tes PCR dengan batas tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sample swab pada pemeriksaan tes PCR.

“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” tambah Abdul Kadir.

Penetapan batas tarif tertinggi harga tes PCR tersebut Abdul Kadir mengatakan bahwa akan dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan laboratorium PCR di daerah-daerah setidaknya sudah menyediakan sekitar 1000 laboratorium, kementerian kesehatan untuk sementara ini juga masih mengidentifikasi daerah mana saja yang belum tersedia mesin tes PCR.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x