Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 di Jawa-Bali yang Tak Lagi Pakai PCR

- 3 September 2021, 10:16 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru di Jawa-Bali Tak Lagi Pakai PCR
Syarat Naik Pesawat Terbaru di Jawa-Bali Tak Lagi Pakai PCR /instagram.com/@batikair/

Pedoman Tangerang – Berikut informasi syarat naik pesawat terbaru untuk penerbangan wilayah Jawa-Bali kini tak mesti mewajibkan lagi tes RT-PCR sebagai syarat utama.

syarat naik pesawat terbaru tersebut dituangkan lewat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 tersebut, dituliskan paparan terkait aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang mencantumkan syarat naik pesawat.

Baca Juga: PPKM Masih Level 4, Nih Ada 4 Loker di PT Indocement untuk S1 Banyak Jurusan

Syarat naik pesawat terbaru menyebutkan Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi dibutuhkan untuk penumpang yang telah divaksin dosis kedua, akan tetapi tetap membawa dan memperlihatkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” begitu bunyi ketentuan itu.

Adapun syarat naik pesawat terbaru untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali, tetap diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: DPR: PPKM Lancar Jika Ada Anggaran Bantuan, Bukan Hanya Geser Slot dari Level 4 ke 3

Bagi yang baru vaksin dosis pertama wajib memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di[eriksa dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya, diatur aturan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah