UMP 2022 Naik, Peneliti: Selalu Ada Trade-off

- 27 November 2021, 17:30 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung Sate, Kota Bandung,  menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Pedoman Tangerang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2021 lalu.

Namun, kenaikan UMP dinilai masih terlalu kecil rata-rata hanya 1,09 persen dibandingkan UMP 2021.

Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan, besarnya kenaikan UMP 2022 tersebut disebabkan oleh kondisi perekonomian yang melambat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Konferensi Pers yang digelar oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, pada 16 November 2021 yang lalu menjelaskan tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Habib Bahar Disamakan dengan Jenderal Sudirman, Ferdinand: Jangan Rendahkan Pahlawan Kami

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani menanggapi keputusan ini dengan mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam ekonomi selalu ada trade-off.

Trade-off merupakan hal yang ditemui dalam membuat suatu keputusan. 

“Kenaikan upah minimum yang kecil tersebut tentunya sudah melalui berbagai kajian dan perhitungan. Apabila upah minimum ternyata masih kecil, sudah seharusnya pemerintah daerah membuat kebijakan lain sebagai pilihan untuk kesejahteraan buruh” ujar Nuri pada 25 November 2021.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Ini Inisialnya..

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x