Pedoman Tangerang – Pemerintah kembali memberikan informasi terbaru terkait aturan perjalanan udara Jawa-Bali. Pada aturan sebelumnya, untuk naik pesawat masyarakat diwajibkan menggunakan tes RT-PCR.
Saat ini pemerintah sudah memperbolehkan penggunaan tes Swab Antigen sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.
Terkait aturan terbaru tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM secara virtual pada Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Video Mesum Diduga Oknum Anggota DPRD Sumenep, Jadi Perbincangan Hangat
“Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” Ujar Muhadjir Effendy.
Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi Mendagri dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat selain menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama juga menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen (H-1).
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 2 November 2021: Klaim Disini Sekarang Juga ada Banyak Hadiah dari Miyoho
Selain itu pemerintah memperbolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR 3x24 jam sejak sampelnya diambil. Adapun perubahan kebijakan ini berlaku pasca pemerintah menurunkan harga tes PCR sebagai syarat perjalanan. ***