Aturan Baru! Bepergian Darat 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

- 1 November 2021, 10:36 WIB
Aturan Baru! Bepergian Darat 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen
Aturan Baru! Bepergian Darat 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen /

Pedoman Tangerang - Aruran baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Surat tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet Hari Ini Senin 1 November 2021

Pada, Minggu, 31 Oktober 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, “Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama."

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” jelasnya.

Budi menjelaskan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin, 1 November 2021, Waspada Hujan Deras Disertai Petir

Aturan serupa juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x