Sukamta mengatakan persoalan LGBT menjadi tantangan bagi negara untuk segera menyelesaikannya.
Baca Juga: Joe Biden Berlakukan Kembali Perlindungan Terhadap Kaum LGBT
Kasus LGBT di YouTube Kids ini juga menjadi daftar masalah setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dirundung masalah serupa.
"Ini menjadi persoalan yang amat serius," ujar Sukamta.
Sukamta menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pornografi diatur dalam Pasal 37 UU Pornografi.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Asosiasi Pedagang Pasar Sweeping Penjualan Daging Anjing
Ketentuan ini mengatur penambahan sepertiga dari ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal 6 miliar rupiah karena perbuatannya menyasar anak-anak.
"Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tandas Sukamta.***