DPR Geram LGBT Kerap Muncul Tiba-Tiba di Media Sosial

- 14 September 2021, 17:30 WIB
Cuplikan Video Diduga Iklan LGBT di Tayangan YouTube Anak-anak. DPR Geram LGBT Kerap Muncul Tiba-Tiba di Media Sosial
Cuplikan Video Diduga Iklan LGBT di Tayangan YouTube Anak-anak. DPR Geram LGBT Kerap Muncul Tiba-Tiba di Media Sosial /Tangkapan layar YouTube/moeslimchoice tv/

Pedoman Tangerang - Jagat maya Indonesia dihebohkan dengan munculnya iklan bernuansa LGBT di iklan Youtube kids. Hal ini membuat DPR geram karena persoalan LGBT kerap muncul secara tiba-tiba.

Iklan Youtube berbau LGBT itu muncul pertama kali dalam unggahan akun sinduatiga yang berjudul Sindu-Aku Bukan Homo Official Music Video, Kamis, 9 September 2021.

Lirik video tersebut bercerita tentang apa yang dilakukan jika seseorang jika dia adalah seorang homo.

Meski dibalut judul "Aku Bukan Homo", nyatanya lirik video ini mendeskripsikan hal-hal terkait homoseksual.

Baca Juga: Pakistan Blokir Tiktok Akibat Konten Porno dan LGBT

Anggota Komisi Informasi (Komisi I) DPR RI, Sukamta, menilai masalah sosial semacam ini tak bisa dibiarkan karena LGBT sering muncul secara berulang-ulang.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Foto: Instagram @drsukamta.

Padahal, kata dia, LGBT jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU tentang Pornografi dan UU ITE.

"Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," kata Sukamta kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Selasa, 14 September 2021.

Sukamta mengatakan persoalan LGBT menjadi tantangan bagi negara untuk segera menyelesaikannya.

Baca Juga: Joe Biden Berlakukan Kembali Perlindungan Terhadap Kaum LGBT

Kasus LGBT di YouTube Kids ini juga menjadi daftar masalah setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dirundung masalah serupa.

"Ini menjadi persoalan yang amat serius," ujar Sukamta.

Sukamta menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pornografi diatur dalam Pasal 37 UU Pornografi.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Asosiasi Pedagang Pasar Sweeping Penjualan Daging Anjing

Ketentuan ini mengatur penambahan sepertiga dari ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal 6 miliar rupiah karena perbuatannya menyasar anak-anak.

"Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tandas Sukamta.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah