PPKM Masih Diperpanjang, Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Tetap Diberlakukan

- 14 September 2021, 10:29 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

Kebijakan tersebut mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali.

"Ganjil genap tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 14 September 2021, Leo Terjadi Permasalahan Komunikasi, Virgo Saling Memahami

Adapun tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin serta Jalan Rasuna Said.

Nantinya, para pelanggar ganjil genap (gage) juga akan mendapatkan sanksi melalui tilang manual yang dilakukan aparat kepolisian dan tilang melalui kamera ETLE.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah