PPKM Masih Diperpanjang, Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Tetap Diberlakukan

- 14 September 2021, 10:29 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

Pedoman Tangerang - Guna menekan angka penyebaran virus, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Perpanjangan kali ini berlaku mulai 14-20 September 2021 yang akan datang.

Pemberitahuan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin, 13 September 2021 malam.

Baca Juga: Komodo Terancam Punah, Proyek 'Jurassic Park' Masih Mau Dilanjutkan?

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, sampai kapan PPKM Jawa-Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa-Bali," jelas Luhut.

Pemerintah saat ini sedang mewaspadai masuknya varian Lamda dan varian Mu yang dianggap kebal terhadap vaksin.

Dengan demikian, PPKM diprediksi hingga akhir tahun jika penyebaran infeksi virus dalam negeri semakin memburuk.

Baca Juga: China Jadi Sasaran Propagada Amerika Selanjutnya?

Dipihak lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditanlatas) Polda Metro Jaya tetap menerapkan kebijakan ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta hingga 20 September mendatang.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x