Pedoman Tangerang - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merestui penggunaan Rumah Sakit Haji sebagai penanganan pasien COVID-19, setelah sebelumnya memfungsikan asrama haji untuk hal serupa.
"Selain asrama haji, kita juga punya RS Haji, dipersilahkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pasien COVID-19," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menag sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh jajarannya terkait optimalisasi pemanfaatan asrama haji guna dimanfaatkan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 beserta kondisi kedaruratan lainnya.
Baca Juga: Hampir Semua Pasien Covid-19 Meninggal Di Rumah Sakit, Benarkah?
Hingga kini terdapat 25 asrama haji yang tersebar di seluruh Indonesia, siap digunakan untuk penanganan pasien COVID-19. Bahkan tujuh diantaranya telah digunakan oleh pasien tanpa gejala.
Sebagaimana dikutip Antara Menag berpendapat, menghadapi pandemi COVID-19 tidak bisa dilakukan secara sendiri.
Karenanya, Kemenag berkolaborasi dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, Kementerian PUPR, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga: DPR Minta Pertanggungjawaban Pemerintah Soal Catatan 'Dosa' Anggaran Covid-19
Khusus di Asrama Haji Pondok Gede, khususnya Gedung Arafah, saat ini digunakan untuk tempat perawatan pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.
Kemenag sudah bekerja sama dengan Pertamedika dalammeningkatkan fungsi gedung ini sebagai RS Darurat dengan kapasitas 138 tempat tidur untuk pasien.