Nasib Miris Satgas Tabur Dimodali Rp13 Juta per Kasus, DPR Minta Penambahan Anggaran

- 30 Juni 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Satgas Tabur Kejaksaan dan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Supriansa.
Ilustrasi Satgas Tabur Kejaksaan dan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Supriansa. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Supriansa, meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan penambahan anggaran Satuan Tugas Tangkap Buronan (Satgas Tabur) di internal Kejaksaan.

Pasalnya, anggaran yang diberikan untuk Satgas tersebut jauh dari kata cukup, yakni hanya Rp13 juta per kasus sesuai yang tertuang pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejagung 2021.

"Anggaran Rp13 juta per kasus buat Satgas Tabur Kejagung RI memang sangat kecil nilainya dibanding dengan kerjanya, jujur saya miris mengetahuinya. Apalagi Tim Tabur ini sangat beresiko dalam mengejar para buronan berduit," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: DPR Kaget, Satgas Tabur di Kejaksaan Hanya Dimodali Rp13 Juta per Kasus

Komisi III DPR RI sebelumnya memuji pencapaian Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap 100 buronan sepanjang Januari hingga Juni 2021. Semua capaian itu tak lepas karena hasil jerih payah Satgas Tabur.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini setuju jika anggaran Satgas Tabur ditambah. Terlebih risiko dan beban kerja yang ditanggung dalam memburu dan menangkap para buronan oleh Satgas Tabur begitu besar.

"Saya setuju Satgas Tabur ditambahkan anggarannya karena mereka berhadapan dengan tantangan yang sangat tinggi tentu mereka kadang membutuhkan biaya yang cukup, untuk mengubah strategi dalam melakukan penangkapan terhadap bermacam-macam karakter buronan," katanya.

Baca Juga: Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat Digeledah Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana BOS

Supriansa mengaku miris mengetahui anggaran yang dialokasikan untuk Satgas Tabur tak sebanding dengan beban kerjanya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah