Dicecar DPR dan Pemda Sumut, PT Dairi Prima Mineral Ditekan untuk Tuntaskan Amdal

- 19 Juni 2021, 10:41 WIB
Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. /Foto: Dok. DPR RI.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas Soal Tambang di Zona Rawan Gempa Dairi

Junimart lantas mengingatkan perusahaan penambang seng dan timah hitam itu haram beroperasi karena analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) belum selesai. Ia juga menyebut banyak laporan warga sampai ke gedung senayan terkait aktivitas PT DPM.

“Saya mendukung keberadaan investasi. Tetapi kepentingan masyarakat mesti saya utamakan,” tandasnya.


Amdal Harus Transparan

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman, mengingatkan PT DPM dan pemerintah daerah Sumut bahwa amdal harus dipublikasi dan transparan.

“Amdal adalah dokumen milik publik,” tukas Endro.

Baca Juga: PT Adis Jadi Teladan Pengelolaan Zakat Karyawan Perusahaan di Kabupaten Tangerang

Ia menambahkan perusahaan juga harus mengkaji dampak sosial dari kehadirannya sendiri di tengah-tengah lahan yang dihuni oleh masyarakat. Hal ini Mengingat sistem tambang menerapkan under ground mining, sesuatu yang masih samar bagi publik.

Ia meminta pihak perusahaan mensosialisasikan hal ini karena masyarakat wajib tahu seputar kegiatan PT DPM.

Senada dengan itu, Anggota DPR RI Nasril Djamil dari fraksi PKS berujar sangat tidak masuk akal menolak kunjungan tim Panja Komisi II yang diketuai Junimart Girsang ke PT DPM. Ia mengatakan hak-hak rakyat mesti dipenuhi.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x