MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup

28 September 2023, 11:00 WIB
MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup /Polri.go.id/

Pedoman Tangerang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak pengujian Undang-Undang Lalu Lintas (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 yang menetapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

MK telah memutuskan bahwa masa berlaku SIM akan tetap 5 tahun, bukan seumur hidup seperti yang berlaku sebelumnya.

Gugatan mengenai masalah ini diajukan oleh pengacara bernama Arifin Purwanto. Sebelumnya, ia menggugat aturan yang memerlukan perpanjangan SIM setiap lima tahun, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Arifin merasa dirugikan dengan keharusan memperbarui SIM setiap lima tahun sekali dan meminta kepada hakim untuk mengabulkan gugatannya agar SIM tersebut berlaku seumur hidup.

Namun, berdasarkan UUD 1945 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.

Baca Juga: Mau Lolos Wajib Tahu! Begini Cara Beli e-Materai Syarat CPNS dan PPPK 2023

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pada Kamis, 14 September.

Hakim Konstitusi Enny Nurbangsih menyatakan, e-KTP merupakan dokumen identitas wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen izin mengemudi yang tidak wajib dimiliki seluruh warga negara.

Menurut Arifin, pembaruan SIM setiap lima tahun adalah penting untuk memperbarui data pemegang SIM. Dengan keputusan ini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap lima tahun.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair, Berikut Cara Mengecek Penerimanya

Arifin berpendapat bahwa jika SIM akan diberlakukan seumur hidup, masih ada cara untuk memantau keadaan kesehatan dan kondisi fisik pengemudi.

Yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara langsung oleh petugas.

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Hal ini berarti bahwa jika seorang pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor, seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup,

Sama halnya dengan ujian kompetensi di bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, kurator, dan bidang lainnya yang mensyaratkan ujian kompetensi.

Demikian ulasan tentang masa berlaku SIM tetap 5 tahun.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler