Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Sebentar Lagi di Buka, Cek Besaran Gaji yang Berlaku Saat Ini

12 September 2023, 17:30 WIB
Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Sebentar Lagi di Buka, Cek Besaran Gaji yang Berlaku Saat Ini /

Pedoman Tangerang - Lowongan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi dibuka pemerintah.

Meskipun sama-sama sebagai ASN, ternyata masalah gaji serta tunjangan mempunyai besaran yang berbeda antara PNS dan PPPK, hal tersebut karena memiliki aturan yang berbeda. 

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan PPPK sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan," tulis Pasal 2 PP 98/2020 dipansir Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: CPNS 2023: Cek Daftar Lembaga dan Kementerian Beserta Kuota Formasinya

Bukan hanya terkait gaji, PPPK juga memperoleh tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

PPPK

Adapun besaran gaji PPPK 2023 menurut golongannya sebagai berikut:

- Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500

Baca Juga: CPNS 2023 : Formasi CPNS dan PPPK Hingga Jenjang SMA, D3, S1 Download Link PDF Dimana?

PNS

Sedangkan gaji bagi PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

 

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler