Orang Tua Bharada Eliezer Tersangka Penembak Brigadir J Disekap di Mako Brimob, Kenapa?

25 Agustus 2022, 14:54 WIB
Orang Tua Bharada Eliezer Tersangka Penembak Brigadir J Disekap di Mako Brimob, Kenapa? /Tangkapan layar YouTube UP INFO

Pedoman Tangerang - Orang tua Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut disekap di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Adapun kabar disekapnya orang tua Bharada Eliezer ini pertama kali disampaikan oleh Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kemaruddin mengaku punya data-data terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

"Misalnya seperti Bharada E itu sudah saya indentifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana, orang tuanya semua, dan orang tua (Bharada E) disekap di Brimob enggak tau kenapa," ujar dia kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia mengatakan sempat menanyakan apakah orang tua Bharada E sempat dijanjikan diberi uang. Bharada E diketahui dijanjikan uang Rp1 miliar oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Apa Itu Judi Online 303 Yang Diduga Libatkan Ferdy Sambo? Simak Selengkapnya Di Sini

"Nah sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado, sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil," katanya.

Sementara itu Mabes Polri belum bisa memastikan kabar soal orang tua Bharada Richard Eliezer (Bharada E ) yang disebut-sebut saat ini sedang disekap di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mau berkomentar banyak mengenai desas desus tersebut, dia mengatakan akan menindaklanjuti kabar tersebut dengan menanyakannya ke Komandan Korps (Dankor) Brimob Irjen Anang Revandoko.

"Itu nanti tanya pak Dankor," kata Dedi kepada wartawan .

Baca Juga: Baru Terungkap! Sebelum Dibunuh Brigadir J Berikan Pesan Lokasi Bunker Uang Ferdy Sambo? Simak Faktanya

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler