Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Hingga kini dirinya masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Mako Brimob.
Tak hanya Ferdy Sambo total tersangka kasus tewasnya Brigadir J sebanyak 5 orang.
Diantaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Brigadir RR, , KM dan terbaru PC istrinya sendiri.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Terungkap! Rekening Brigadir J Disebut Dibobol, Uang 200 Juta Raib, Hotman Paris: Uang Itu Memang...
Belum selesai kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dicurigai oleh banyak orang terlibat dalam penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 2020 silam.
Dugaan ini diutarakan oleh eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.