Remaja Terlindas Truk Demi Konten, Sopir Malah Jadi Tersangka

9 Juni 2022, 19:45 WIB
Seorang calon penumpang tewas terlindas bus Transjakarta akibat terpeleset. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

Pedoman Tangerang - Marak aksi hadang truk melintas demi konten yang dilakukan para remaja. 

Sebelumnya aksi hadang truk melintas demi konten juga terjadi di Kabupaten Bandung, menyebabkan dua remaja tertabrak truk dimana salah satunya mengalami retak pada tempurung kepala.

Aksi ceroboh ini pun kembali terjadi di Jalan Mohamad Toha, Priuk, Kota Tangerang, Selasa 07 Juni 2022.

Baca Juga: Ditemukan Puluhan Kontrasepsi Saat Pesta Dugem Di Depok, MUI Geram: Rendahnya Nilai Akhlak Remaja

Mirisnya, kejadiaan ini adalah yang ketiga kalinya di lokasi yang sama dalam satu minggu ini. 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sopir truk tersebut kini ditetapkan jadi tersangka meskipun korban diduga sengaja menghadang truk.

Belum lama ini juga terjadi kecelakaan di di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Aksi FPI Reborn Sebagai Operasi Kambing Hitam Senggol Guntur Romli, Ketua DPP FPI Membela

Seorang remaja berinisial DP berusia 15 tahun tertabrak truk saat dirinya tiba-tiba menghentikan truk yang melintas demi konten.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu lintas Polres Bogor Ipda Angga mengatakan, sopir truk yang tidak sengaja menabrak seorang remaja hingga tewas dapat dijerat sanksi pidana.

Sopir truk bisa terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Kasus Pembunuhan Keji Ibu dan Anak Di Subang, Sudah Terungkap? Saksi Adalah Impostor

Pasal tersebut tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

 

Bagaimana pendapat Anda?***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler