Lagi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

16 Desember 2021, 16:36 WIB
Presiden Joko Widodo putuskan cukai rokok kembali naik /Twitter/@jokowi

Pedoman Tangerang – Kebijakan Pemerintah di era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Pemerintah memutuskan pada tahun 2022 cukai rokok naik dengan rata-rata 12 persen.

Keputusan tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Kejahatan Amerika, Tak Akan Hukum Tentaranya Meski Sudah Bunuh Warga Afghanistan

"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi dibawah Bapak Menko Perekonomian kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sri Mulyani mengatakan jika Jokowi meminta kenaikan dengan maksimal 4,5 persen.

"Untuk SKT, bapak presiden meminta kenaikan di 5 persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Gempa di Jember Berkekuatan 5.1 Magnitudo Terasa Sampai Banyuwangi Hingga Denpasar

Sri Mulyani juga menjelaskan jika kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok yang dalam setiap tahunnya jumlah perokok mengalami kenaikan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Kemudian, pertimbangan lain yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah karena tingginya trend rokok ilegal.

"Rokok ilegal meningkat dari 3 persen di 2019 menjadi 4,9 persen pada tahun 2020 dengan pelanggaran terbesar salah peruntukan," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Siti Fadilah Curiga, Yang Terjadi Bukan Pandemi Tapi Sedang Berlangsung Bioterrorism


Pada pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, kenaikan cukai rokok terjadi sebanyak enam kali.

Jika dihitung, mulai dari tarif cukai rokok pertama yang terjadi pada tahun 2015, menyusul tahun 2016 hingga 2018, lanjut di tahun 2020 dan saat ini tahun 2021 total kenaikannya mencapai 75,49 persen.


Hanya pada tahun 2019 pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok dibawah pimpinan Jokowi sejak menjabat di tahun 2014.**"

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler