Pedoman Tangerang - Sehubungan dengan masih diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 makan sistem ganjil genap akan tetap terus berlaku.
Ada kemungkinan ketika PPKM di perpanjang, sistem ganjil genap di Jakarta pun ikut di perpanjang.
Diberlakukannya sistem ganjil genap, diharapkan dapat menekan arus lalu lintas sehingga mengurangi aktivitas masyarakat di masa pandemi.
Baca Juga: 8 Negara Dipastikan Lolos Perempat Final Thomas Cup
Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku bagi kendaraan beroda empat saja.
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Adapun tiga lokasi yang diberlakukan sistem ganjil.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV Indosiar 14 Oktober 2021
genap di Jakarta hari ini pertama di Jalan Sudriman, kedua Jalan MH. Thamrin, dan ketiga di Jalan Rasuna Said.