Peraturan Ganjil Genap Bagi Pemotor Kota Bandung Berlaku Jumat Ini

- 19 Agustus 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Dok. TribrataNews

Pedoman Tangerang - Tidak hanya Ibu Kota Jakarta yang menerapkan peraturan ganjil genap bagi pengendara, Kota Bandung juga akan menerapkan peraturan serupa.

Namun peraturan ini berlaku bagi kendaraan bermotor.

Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga: Breaking News: Innalillahi Anggota DPR RI Termuda Percha Leanpuri Meninggal Dunia

Sistem ganjil genap ini kembali diberlakukan lagi mulai besok, Jumat, 20 Agustus 2021.

Keputusan kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kota Bandung.

Pengaturan ganjil genap disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Baca Juga: Karir Staf Admin di PT BISI International, yang Lulusan S1 Yuk Gabung!

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x