Pedoman Tangerang - Telah diresmikan Undang-undang yang mengatur larangan bagi warga Rusia yang ingin melakukan operasi pergantian jenis kelamin, oleh Vladimir Putin pada Senin, 24 Juli 2023.
Bukan hanya itu, pergantian jenis kelamin pada dokumen resmi seperti SIM, Paspor dll, juga dilarang, jadi dalam undang-undang tersebut tidak hanya melarang untuk ganti kelamin dengan operasi atau terapi hormon secara medis.
Selain itu, pemerintahan Rusia kini memiliki aturan yakni berhak untuk membatalkan pernikahan kalau salah satu mempelai telah mengubah jenis kelamin, serta pasangan tersebut juga bakal dilarang untuk mengadopsi anak.
“Kami mempunyai keluarga Rusia, serta liberalisasi fenomena sejenis itu dapat membuat tindakan utama dalam menuju neraka," tutur Dr. Badma Bashenkaev, ketua Komite Duma Negara Perlindungan Kesehatan, melansir dari New York Times.
Baca Juga: Heboh! Atap Gimnasium Sekolah Di China Runtuh, 11 Orang Tewas
Menurutnya dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat mencegah warga negaranya menuju neraka.
Undang-undang yang diresmikan pada hari Senin, 24 Juli 2023 adalah salah satu langkah terbaru pemerintah Rusia dalam usaha menindak keras praktik LGBTQ+ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) di negaranya.
Pada bulan Desember lalu, Rusia juga meresmikan undang-undang yang melarang gaya hidup gay, yang disebut oleh pemerintah sebagai “propaganda gay”.