Suami Lemah Syahwat, Istri Diperbolehkan Minta Cerai

- 8 Desember 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi hubungan seksual suami istri yang sehat supaya terhindar dari IMS.
Ilustrasi hubungan seksual suami istri yang sehat supaya terhindar dari IMS. /Pixabay

Pedoman Tangerang - Arab Saudi ternyata perhatian juga terhadap hak kemanusiaan seorang perempuan dalam urusan ranjang. Di negara itu, istri bisa menggugat cerai jika suami lemah syahwat di tempat tidur.

Pengadilan di Arab telah mengabulkan 140 permohonan perceraian terkait itu hanya dalam waktu kurang 11 bulan.

Berbicara kepada surat kabar Al-Watan, konsultan hukum Komisi Hak Asasi Manusia, Omar Al-Khouly, menjelaskan mengenai mengapa pengadilan di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi mengabulkan tuntutan perceraian kaum perempuan terhadap suami mereka.

Baca Juga: Wow! Tersangka Pemeran Video Tak Senonoh di Bandara Yogya Bisa Dapat Miliara Rupiah dari Hasil Postingannya

"Jika seorang pria menceraikan istrinya, maka sang istri berhak atas mas kawin yang diterimanya. Sebaliknya, bila perempuan tersebut menceraikan suaminya, dia harus mengembalikan mahar. Untuk kedua kasus tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian harus melaporkan alasannya," Al-Khouly berkata.

Al-Khouly mengatakan, pada umumnya perempuan tidak bersedia mengungkapkan alasan perceraiannya kepada hakim karena merasa malu atau mereka ingin melindungi reputasi suaminya.

"Sejumlah perempuan mungkin menemukan fakta bahwa mereka ditipu oleh suaminya dan malu mengungkapkannya kepada hakim. Atau mungkin suaminya sudah tidak sanggup memberikan nafkah kepada keluarga," ungkapnya.

Contoh lainnya, kata dia, sejumlah perempuan menuntut perceraian setelah mereka mendapati suaminya terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal atau kriminal serta menjadi terdakwa. Selain itu, seorang perempuan memiliki hak menceraikan suaminya bila pasangannya itu tidak dapat memenuhi kebutuhan seks.

Jika seorang perempuan menemukan bukti bahwa suaminya memiliki penyakit menular ketika melakukan hubungan seks dengannya dan ada alasan kesehatan, menurut Omar, perempuan itu juga berhak menceraikan suaminya. "Dalam kasus seperti ini, sang istri tidak mendapatkan kebutuhan seks sehingga dia dibenarkan menceraikan suaminya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x