Taliban Haramkan Pernikahan Paksa Perempuan di Afghanistan

- 4 Desember 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi perempuan Afghanistan.
Ilustrasi perempuan Afghanistan. /Foto: AFP

Pedoman Tangerang - Taliban mengeluarkan dekret yang melarang pernikahan paksa terhadap perempuan di Afghanistan.

Taliban menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dianggap "properti" dan dipaksa menyetujui pernikahan. Dekret itu diumumkan pada hari Jumat, 3 Desember 2021, oleh Kepala Taliban, Hibatullah Akhunzada.

“Baik (perempuan dan laki-laki) harus setara. Tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah dengan paksaan atau tekanan," demikian isi dekret tersebut, dikutip dari Aljazeera, Sabtu, 4 Desember 2021.

Namun demikian, dalam dekret itu tidak disebutkan usia minimal untuk menikah. Pemerintahan Afghanistan sebelumnya menetapkan ambang batas usia pernikahan adalah 16 tahun.

Baca Juga: Taliban Memenggal Kepala Mahjabin Hakimi, Bukti Kekuasaan Taliban di Afghanistan

Taliban juga mengatakan seorang janda sekarang akan diizinkan untuk menikah kembali 17 minggu setelah kematian suaminya. Dia bisa memilih suami barunya secara bebas.

Janda

Tradisi kesukuan yang sudah berlangsung lama telah memegang adat bagi seorang janda untuk menikahi salah satu saudara laki-laki atau kerabat suaminya jika suaminya meninggal.

Pemimpin Taliban mengatakan telah memerintahkan pengadilan Afghanistan untuk memperlakukan perempuan secara adil, terutama para janda yang mencari warisan sebagai kerabat terdekat.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah