Salut! Korea Selatan Perkuat Undang-undang Perlindungan Hewan Peliharaan

- 13 September 2021, 15:26 WIB
Hewan peliharaan yang tengah digendong oleh pemiliknya.
Hewan peliharaan yang tengah digendong oleh pemiliknya. /Pexels/

Pedoman Tangerang - Korea Selatan berusaha untuk memperkuat Undang-undang Perlindungan Hewan Peliharaan agar para pelaku penyiksa hewan bisa dijerat oleh hukuman yang tegas.

Jin-hui, seekor anjing berwarna krem, dikubur hidup-hidup dan dibiarkan mati pada tahun 2018 di kota pelabuhan Busan, Korea Selatan.

Tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap pemiliknya pada saat itu, tetapi para penyalahguna hewan dan mereka yang meninggalkan hewan peliharaan akan segera menghadapi hukuman yang lebih berat karena Korea Selatan berencana untuk mengubah hukum perdatanya untuk memberikan status hukum kepada hewan

Hal ini dibenarkan oleh Choung Jae-min, direktur jenderal kementerian kehakiman. 

Baca Juga: Ogah Punya Suami Gamers, Ini Kriteria Pasangan Ideal Larissa Chou

"Amandemen tersebut, yang masih harus disetujui oleh parlemen, kemungkinan selama sesi reguler berikutnya pada bulan September, akan menjadikan Korea Selatan salah satu dari segelintir negara yang mengakui hewan sebagai makhluk, dengan hak atas perlindungan, peningkatan kesejahteraan, dan penghormatan terhadap kehidupan," kata Choung Jae-min

Dorongan untuk amandemen datang ketika jumlah kasus pelecehan hewan meningkat menjadi 914 pada 2019 dari 69 pada 2010, menurut data yang diterbitkan oleh kantor anggota parlemen.

Undang-undang perlindungan hewan Korea Selatan menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan atau kejam terhadap hewan dapat dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 30 juta won ($25,494).

Baca Juga: PT Andalan Furnindo Buka Loker untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Penempatan di Bekasi

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: NBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah