Pedoman Tangerang - Masih ingat dengan tragedi yang menimpa seekor kucing bernama Tayo beberapa waktu lalu?
Kucing malang nan lucu tersebut diculik oleh seorang penjagal kucing dan dibunuh secara sadis untuk dijual dagingnya.
Tak terima kucingnya di bantai, pemilik kucing, Sonia Rizkika, berusaha mengangkat kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Komunitas Ahmadiyah Tersiksa Oleh Diskriminasi, Pemerintah Malah Bungkam!
Akhirnya setelah menempuh jalan berliku, Majelis hakim PN Medan secara resmi telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun kepada penjagal kucing tersebut.
Sang penjagal berinisial RS didakwa pidana kurungan karena terbukti telah melakukan pencurian sekaligus pembunuhan hewan milik Sonia Rizkika yang bernama Tayo.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa RS alias Neno dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo dalam sidang putusan virtual pada Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin.
Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Korea Utara Malah Bikin Program Nuklir
Ketika berada di depan majelis hakim, RS menyatakan bahwa dirinya menyesal telah menculik dan membunuh kucing milik Sonia.