Wanita Asal Indonesia Dipenjara Malaysia, Palsukan Identitas Demi 2 Vaksin Covid 19

- 20 Juli 2021, 14:00 WIB
Wanita Sal Indonesia Dipenjara Malaysia Akibat Palsukan Identitas Warga Setempat Untuk Vaksin Dua Kali
Wanita Sal Indonesia Dipenjara Malaysia Akibat Palsukan Identitas Warga Setempat Untuk Vaksin Dua Kali /Berita Harian Malaysia

Pedoman Tangerang – Akibat menggunakan kartu identitas seorang wanita lokal untuk mendapatkan dua suntikan vaksin COVID-19, seorang wanita Indonesia dijebloskan ke penjara selama 12 bulan oleh Mahkamah Agung setempat hari ini.

Hakim Mohamad Nasrudin Mohamed menjatuhkan hukuman setelah Yanik Setia Pratiwi, 36, mengaku bersalah melakukan tindakan itu di Pusat Rehabilitasi Masyarakat (PDK) setempat pada 13 Juni dan 4 Juli.

Menurut dakwaan, Yanik didakwa dengan dua dakwaan menggunakan kartu identitas milik Nor Athirah Zaiki, 26, untuk mendapatkan dua suntikan vaksin berdasarkan Peraturan 25 (1) (c) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang memberikan hukuman penjara tiga tahun atau denda hingga RM20,000 atau keduanya.

Baca Juga: Orang Indonesia Dibalik Penemu Vaksin Astra Zeneca, Sarah Gilbert yang Lepas Paten agar Covid Hilang

Dikutip dari beritaharianmy untuk setiap pelanggaran, pengadilan menjatuhkan denda RM2.000 atau enam bulan penjara jika dia gagal membayar denda untuk setiap dakwaan. Yanik gagal membayar denda.

Di pengadilan yang sama, suami Yanik, Amiruzaman Ab Rahmad, 59, yang merupakan warga setempat, juga didenda RM2.000 atau dipenjara selama enam bulan jika dia gagal membayar denda setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan bersekongkol dengan istrinya untuk melakukan kejahatan bertindak di tempat dan waktu yang sama.

Tuntutan berdasarkan Regulasi 25 (1) (m) Regulasi Registrasi Nasional 1990 yang menetapkan hukuman penjara selama tiga tahun atau denda hingga RM20.000 atau keduanya.

Baca Juga: 10 Ribu Dosis Vaksin Sinovac dan 5 Ribu Astra Zenecca Wujudkan Herd Immunity di Malang

Memilih Membayar Denda

Menurut fakta kasus, aktivitas pasangan itu terungkap setelah Nor Athirah, yang berasal dari Perak, mengajukan laporan polisi pada 7 Juli, setelah diberitahu bahwa dia telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinovac di sini, melalui aplikasi MySejahtera padahal nyatanya dia belum divaksinasi.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah