Menurut undang-undang perlindungan sewa di Yerusalem, tawaran oleh organisasi pemukim memungkinkan keluarga Palestina untuk tinggal selama anggota keluarga yang ditunjuk masih hidup. Setelah itu, organisasi pemukim akan mengambil alih rumah. Penduduk Palestina telah menolak tawaran ini.
"Bukti baru, yang muncul dari catatan Ottoman di Turki dan pemerintah Yordania, membuktikan Yordania dan UNRWA setuju untuk membangun unit perumahan di atas tanah untuk warga Palestina,” kata Abu Hussein.
Tanah tersebut sebenarnya milik keluarga Hijazi Saadi, tertanggal 1149 Hijriah (1736 M). Menggunakan dokumen Ottoman lama, pihak pemukim mengatakan bahwa tanah itu milik kelompok Yahudi oriental yang mendaftarkan dirinya pada 1972.
Baca Juga: Tega! Gadis Cantik Asal Cianjur yang Dibakar Pacarnya Hidup-Hidup Meninggal Dunia
Pengacara Palestina membantah klaim ini, dengan alasan bahwa dokumen dalam arsip Ottoman di Istanbul yang dirujuk oleh para pemukim tidak ada dan dipalsukan.
Abu Hussein mengatakan bahwa pemukim telah membuat klaim kepemilikan tanpa bukti bahwa mereka adalah pemilik asli tanah tersebut.***