Pedoman Tangerang - Satu-satunya hakim pengadilan Israel yang menyelidiki banding penggusuran yang diajukan oleh keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, memutuskan untuk menundanya.
Dia memutuskan untuk membiarkan tiga hakim Mahkamah Agung menangani kasus tersebut pada Senin 10 Mei 2021.
Keputusan tersebut menyusul penolakan organisasi pemukim Yahudi dan pengacara bagi keluarga Palestina mencapai kesepakatan di antara mereka seperti yang diminta oleh hakim.
Baca Juga: Ngeri, Supir Tronton Tabrak Motor dan Mengakibatkan Tangan Kanan Pengendara Putus
Pengacara Hosni Abu Hussein, mewakili keluarga Palestina, mengatakan kepada Arab News bahwa hakim Israel tidak berani mengambil keputusan yang tepat.
"Permintaan kami untuk mengajukan banding atas penggusuran tersebut didasarkan pada argumen hukum yang masuk akal yang dapat diterima dengan mudah oleh hakim mana pun. Tetapi suasana yang ada membuat sulit bagi hakim untuk membela keadilan,” ujar Abu Hussein, seperti dikutip Arab News, Jumat 7 Mei 2021.
Kepala Komite Tindak Lanjut Tinggi untuk Warga Arab di Israel Mohammad Baraka dan anggota Knesset Ahmad Tibi bertemu dengan perwakilan keluarga di Yerusalem.
Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga Laporkan Jika Terjadi Premanisme Debt Collector
Mereka mengeluarkan pernyataan dukungan untuk ‘ketabahan’ warga dan penolakan atas tawaran kompromi.
Tibi mengatakan kepada Arab News bahwa prioritasnya adalah mendukung keluarga Palestina dan melindungi identitas Arab di Yerusalem.