Keluarga Penggusuran di Syekh Jarrah Palestina Meminta Banding di Pengadilan Namun Ditunda

- 12 Mei 2021, 13:57 WIB
Warga Palestina dievakuasi setelah gedung tempat tinggal mereka dilanda serangan udara Israel yang berkelanjutan di Gaza pada Rabu pagi.*
Warga Palestina dievakuasi setelah gedung tempat tinggal mereka dilanda serangan udara Israel yang berkelanjutan di Gaza pada Rabu pagi.* /Reuters /Mohammed Salem

Pedoman Tangerang - Satu-satunya hakim pengadilan Israel yang menyelidiki banding penggusuran yang diajukan oleh keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, memutuskan untuk menundanya.

Dia memutuskan untuk membiarkan tiga hakim Mahkamah Agung menangani kasus tersebut pada Senin 10 Mei 2021.

Keputusan tersebut menyusul penolakan organisasi pemukim Yahudi dan pengacara bagi keluarga Palestina mencapai kesepakatan di antara mereka seperti yang diminta oleh hakim.

Baca Juga: Ngeri, Supir Tronton Tabrak Motor dan Mengakibatkan Tangan Kanan Pengendara Putus

Pengacara Hosni Abu Hussein, mewakili keluarga Palestina, mengatakan kepada Arab News bahwa hakim Israel tidak berani mengambil keputusan yang tepat.

"Permintaan kami untuk mengajukan banding atas penggusuran tersebut didasarkan pada argumen hukum yang masuk akal yang dapat diterima dengan mudah oleh hakim mana pun. Tetapi suasana yang ada membuat sulit bagi hakim untuk membela keadilan,” ujar Abu Hussein, seperti dikutip Arab News, Jumat 7 Mei 2021.

Kepala Komite Tindak Lanjut Tinggi untuk Warga Arab di Israel Mohammad Baraka dan anggota Knesset Ahmad Tibi bertemu dengan perwakilan keluarga di Yerusalem.

Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga Laporkan Jika Terjadi Premanisme Debt Collector

Mereka mengeluarkan pernyataan dukungan untuk ‘ketabahan’ warga dan penolakan atas tawaran kompromi.

Tibi mengatakan kepada Arab News bahwa prioritasnya adalah mendukung keluarga Palestina dan melindungi identitas Arab di Yerusalem.

“Jelas bahwa tujuan dari upaya penggusuran yang tidak adil ini adalah untuk menghakimi kota Yerusalem di Arab,” kata Tibi.

Abdel Latif Ghaith, seorang aktivis senior veteran Yerusalem, mengatakan kepada Arab News bahwa dukungan publik untuk orang-orang Syekh Jarrah harus terus berlanjut tanpa ragu-ragu.

“Yang jelas adalah bahwa pengadilan Israel tidak akan bertindak sendiri bahkan dalam kasus di mana keadilan sangat jelas. Tekanan publik baik lokal, regional dan internasional, bersama dengan upaya hukum dan dokumentasi yang tidak perlu dipersoalkan, akan membalikkan upaya pemukim Yahudi yang bertekad mengambil alih wilayah Palestina ini, ”katanya.

Baca Juga: Mengejutkan! Demon Slayer (Kimetsu no Yaiba) Jadi Film Nomor Satu di Seluruh Dunia

Ehab Abdel Latif, warga Sheikh Jarrah yang bertetangga dengan pemukim Yahudi ilegal di dua sisi rumahnya, mengatakan dia khawatir.

"Meskipun saat ini kami tidak diancam dengan penggusuran, jika pengadilan Israel bersikeras menutup mata terhadap fakta dalam kasus ini dan memberikan dukungan yang tidak perlu dipertanyakan lagi kepada para pemukim Yahudi, maka kita semua akan dikutuk,” tegasnya.

Abu Hussein menjelaskan bahwa kompromi yang diinginkan pengadilan gagal karena kesenjangan antara kedua belah pihak.

Warga Palestina mengatakan bahwa mereka bersedia menghindari penggusuran dengan alasan tidak membayar sewa dengan menyetorkan uang sewa ke dana di pengadilan.

Sementara organisasi pemukim Yahudi Lahav Shomron bersedia mengizinkan warga Palestina untuk tinggal di rumah mereka dengan syarat mereka membayar sewa. Tetapi jika ini terjadi, para pemukim akan dianggap sebagai pemilik tanah.

Baca Juga: Kelakuan Lucu Pemudik, Pura-Pura Kesurupan Untuk Kelabui Polisi, Lolos?

Menurut undang-undang perlindungan sewa di Yerusalem, tawaran oleh organisasi pemukim memungkinkan keluarga Palestina untuk tinggal selama anggota keluarga yang ditunjuk masih hidup. Setelah itu, organisasi pemukim akan mengambil alih rumah. Penduduk Palestina telah menolak tawaran ini.

"Bukti baru, yang muncul dari catatan Ottoman di Turki dan pemerintah Yordania, membuktikan Yordania dan UNRWA setuju untuk membangun unit perumahan di atas tanah untuk warga Palestina,” kata Abu Hussein.

Tanah tersebut sebenarnya milik keluarga Hijazi Saadi, tertanggal 1149 Hijriah (1736 M). Menggunakan dokumen Ottoman lama, pihak pemukim mengatakan bahwa tanah itu milik kelompok Yahudi oriental yang mendaftarkan dirinya pada 1972.

Baca Juga: Tega! Gadis Cantik Asal Cianjur yang Dibakar Pacarnya Hidup-Hidup Meninggal Dunia

Pengacara Palestina membantah klaim ini, dengan alasan bahwa dokumen dalam arsip Ottoman di Istanbul yang dirujuk oleh para pemukim tidak ada dan dipalsukan.

Abu Hussein mengatakan bahwa pemukim telah membuat klaim kepemilikan tanpa bukti bahwa mereka adalah pemilik asli tanah tersebut.***

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x