Baca Juga: Benarkah Minyak Kayu Putih Jadi Solusi Penghemat BBM? Begini Kata Pakar
Penadahnya berinisial AW. Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 109 juta, handphone dan 23 segel mainhole. Adapun para pelaku beraksi pada 21 April 2023.
Kombes Yusuf menambahkan, kasus ini terus didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Termasuk ke mana saja CPO curian tersebut dialihkan. Dari 151 ton tersebut nilainya mencapai Rp 800 juta.
“Ada yang dijual di Kaltim dan ada yang ke luar Kaltim. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” paparnya.
Kapal pengangkut CPO tersebut sendiri memiliki rute ke Kalimantan Utara, kemudian ke Balikpapan untuk mengisi kembali, selanjutnya menuju Gresik.