Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia

- 3 Oktober 2022, 12:56 WIB
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi /Reynaldi Adi Surya

Pedoman Tangerang - Masalah korupsi hingga saat ini masih menjadi momok bagi bangsa ini. Tak dapat disangkal bahwa bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan salah satu harapan masyarakat kepada pemerintah tiap tahunnya.

Menurut The Indonesian Institute dalam survei mengenai perilaku pemilih muda di 2024, menunjukkan generasi Milenial menaruh perhatian besar terhadap pemberantasan korupsi.

Survei yang dilakukan pada Pada tanggal 26 Juli-12 Agustus 2022 lalu menunjukan bahwa isu pemberantasan korupsi, menjadi soal penting selain masalah toleransi, lapangan kerja, kebebasan dan ekonomi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa extra ordinary crimes. Ia setara dengan kejahatan kemanusiaan karena watak korupsi begitu distruptif bagi banyak orang.

Oleh karena itu, wajar jika dorongan untuk pemberantasan korupsi begitu kuat dan penegakan hukum terhadap korupsi dilakukan secara tegas.

 Isu terkait dengan ancaman hukuman mati, pemiskinan terhadap pelaku melalui perampasan aset, pencabutan hak politik, dan banyak lainnya tidak jarang dijadikan ancaman untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di Indonesia.

Namun demikian, tidak jarang pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi masih jauh dari efektif. 

Hal ini mengingat masih banyaknya kritik masyarakat yang menilai bahwa hukuman terpidana koruptor masih termasuk ringan. Belum lagi pemberian remisi bagi 23 koruptor beberapa waktu lalu, diperbolehkannya mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pileg dan Pilkada, hingga privilege khusus lainnya yang sering didapatkan pelaku tindak pidana korupsi. 

Pada Jumat, 23 September 2022 lalu, Suara Kebebasan telah menyelenggarakan diskusi webinar Forum Kebebasan yang mengangkat topik “Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia”.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x