Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia

- 3 Oktober 2022, 12:56 WIB
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi /Reynaldi Adi Surya

Agil Oktaryal, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) membicarakan perkembangan pemberatasan korupsi di Indonesia sekaligus membaca arah KPK ke depannya.

Dalam memaparkan presentasinya Agil menjelaskan performa pemberatasan korupsi sejak tahun 2021. 

Agil menilai bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi belakangan ini makin tidak jelas.

ketidakjelasan orientasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi, fokus legislasi pemberantasan korupsi tidak ada, alih-alih melahirkan produk legislatif yang mendukung pencegahan korupsi, DPR malah melahirkan berbagai UU yang kontroversial. 

Kemerosotan ini juga terlihat dengan menurunnya performa KPK dalam pemberantasan korupsi. Sejak Komisioner baru dilantik, lembaga antirasuah itu banyak melahirkan kontroversi ketimbang memperlihatkan prestasi.

Merujuk pada data KPK, jumlah penindakan mengalami penurunan drastis sepanjang 2020. Mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai pada instrumen penting seperti tangkap tangan.

 "Namun penurunan ini dapat dimaklumi karena adanya perubahan hukum acara penindakan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi tumpul, missal tindakan pro justiciar mesti lapor Dewan Pengawas KPK," kata Agil.

Ini mengindikasikan bahwa KPK kurang memiliki kekuatan dalam menjaga bangsa ini dari kejahatan korupsi.

Adanya dewan pengawas KPK misalnya, membuat birokrasi dalam tubuh lembaga tersebut semakin tidak efisien dan ribet.

Ini yang membuat KPK kesulitan untuk memberantas kasus korupsi secara tuntas dan maksimal.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah