Mengevaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Indonesia

- 3 Oktober 2022, 12:56 WIB
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi
Diskusi webinar Suarakebebasan.id dengan tema mengenai korupsi /Reynaldi Adi Surya

Selain dari sisi KPK, Agil juga menyinggung mengenai Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia.

IPAK Indonesia pada tahun 2021 lalu berada di level 3.93 (skala 0-5). Meski terlihat ada kenaikan perilaku Anti korupsi, namun angka 3.93 ini masih di bawah target 4.06 IPAK.

Inipun IPAK hanya mengukur budaya zero tolerance terhadap korupsi skala kecil (petty corruption) dengan melibatkan 10.040 responden tahun ini. Laporan IPAK tahun 2021 menyebut masih terdapat sikap permisif di masyarakat terhadap tindakan korupsi.

Menurut Agil, pada tahun 2021 lalu, terdapat 1078 terdakwa kasus korupsi yang berhasil ditangkap oleh KPK. Namun meski penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi meningkat, tetapi vonis hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi cenderung ringan.

Ada yang hanya 5 tahun bahkan 2-3 tahun saja mendekam di penjara. Hal ini yang membuat kesan pemerintah tidak serius dalam menangani korupsi.

Apalagi fenomena pelepasan narapidana korupsi bulan lalu yang membuat image penegakan hukum seolah manipulatif.

Dalam pemaparannya, Agil mengetengahkan solusi yang seyogyanya bisa dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas hukum dan penanggulangan korupsi di Indonesia 

Yaitu legislatif harus melakukan revisi kembali UU KPK dan menguatkan peran KPK sebagai garda terdepan pemberatasan korupsi.

Kemudian Perubahan beberapa ketentuan UU yang mendorong percepatan pemberantasan korupsi (menyusun prolegnas pemberantasan korupsi).

Lalu MA harus di dorong untuk segera menyusun pedoman pemidanaan pidana penjara pengganti mengurangi disparitas d. Revisi UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan agar pelaku korupsi bisa dipenjara lebih lama.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah