Catat! Ini 23 Nama Koruptor Yang Bebas Bulan Ini

- 12 September 2022, 05:30 WIB
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa
7 Koruptor / Foto : insagram @matanajwa /

Pedoman Tangerang - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.

Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Rika.

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x