KPK Setorkan Uang Sitaan Koruptor Rp600 juta ke Negara

- 14 November 2021, 18:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah telah menyerahkan Rp600 yang merupakan harta negara, hasil sitaan dari dua terpidana kasus korupsi.

Dua terpidana tersebut adalah pengacara OC Kaligis dan Edy Nasution selaku mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya pada  Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Anggota Polisi Kutalimbaru Medan yang Memeras dan Memperkosa Istri Tahanan Narkoba Akhirnya Dimutasi

Ipi menjabarkan, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, uang dari Edy Nasution disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi.

Baca Juga: Usai Roasting Anis Baswedan dan Panen Hujat Berikutnya Kiky Saputri Kepengen Roasting Lord Luhut

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x