CCTV Jadi Kunci Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo

- 22 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi cctv
Ilustrasi cctv /Foto: Pixabay/gregden/

Pedoman Tangerang – Setelah cukup lama penyelidikan yang dilakukan dan menuai banyak kontroversi, akhirnya kini istri dari Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Barang bukti berupa rekaman CCTV yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah di temukan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa DVR CCTV tersebut menggambarkan peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Andi juga menjelaskan bahwa DVR CCTV tersebut sempat diambil dan berupaya dihilangkan.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," Ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi, Andi mengatakan bahwa barang bukti yang berupa rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC di tetapkan sebagai tersangka.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi. 

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Empat tersangka yang di duga adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x