CCTV Jadi Kunci Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo

- 22 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi cctv
Ilustrasi cctv /Foto: Pixabay/gregden/

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara ini, jumlah anggota Polri yang melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J bertambah dari sebelumnya dari 31 orang menjadi 35 orang. 

Akhir-akhir ini tim khusus mengungkap motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ia emosi lantaran mengetahui adanya dugaan pelecehan dari istrinya berinisial PC. 

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).

 

 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah