Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi...

- 9 Agustus 2022, 20:40 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi...
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi... /Kolase Ferdy Sambo dan Listyo Sigit /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.

“Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit mengatakan ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Sehingga Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalagi penyidikan. Sehingga memperlambat penyidikan.

Ada juga tindakan tidak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J. Sehingga diambil langkah tegas. Dengan menonaktifkan sejumlah perwira Polri.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Bongkar Fakta Baru, Sosok Penting Ini Ada di TKP, Ternyata 2 Orang Bukan...

"Semua sudah diperiksa," kata Sigit.

Kemudian, Listyo juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak menemukan adanya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral, Tagar Usut Kembali KM50 Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Tak lama setelah itu, Timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Dia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x