Pedoman Tangerang - Tersangka kasus pencabulan yang berstatus sebagai anak kyai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang berhasil lolos dari pengepungan polisi.
Orang yang diduga sebagai pelaku dan telah diamankan oleh pihak kepolisian ternyata adalah sopir dari pelaku.
Hingga saat ini lebih dari 60 orang simpatisan dari sang cabul telah berhasil ditangkap karena melakukan perlawanan dan melukai petugas saat pihak kepolisian melakukan pengepungan.
Baca Juga: Izin ACT Terancam Dibekukan oleh Kemensos
Menyikapi hal ini Polri menghimbau agar orang tua santri segera menarik anak mereka dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah demi keselamatan dan kelanjutan studi mereka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar warga mendukung proses penegakkan hukum untuk menangkap anak kyai yang melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.
Ia meminta agar para orang tua santri menarik putra-putri mereka untuk pindah ke pondok pesantrenain agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Ia juga berharap Kementerian Agama segera memberi sanksi pada Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena dinilai menghalangi proses hukum dengan melindungi pelaku pencabulan.
"Kementerian Agama (akan) memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," tambahnya.
Dikabarkan bahwa hari ini ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob. Mereka mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tempat MSAT berada.
Pasukan bersenjata lengkap dilaporkan mulai merangsek lokasi sekitar Pukul 7.30 WIB dan 08.40 WIB. Akibatnya jalan sekitar pesantren yakni Jalan Raya Ploso, Jombang pun ditutup.***