Bupati Tangerang Menutup Tiga Gerai Holywings

- 30 Juni 2022, 09:00 WIB
Holywings Bar dan Resto
Holywings Bar dan Resto /

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menutup tiga gerai bar dan restoran di bawah manajemen Holywings pada Rabu 29 Juni 2022.

Langkah penutupan dilakukan setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menutup 12 bar dan restoran Holywings, buntut dari unggahan promosi satu botol minuman beralkohol secara gratis, bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat kabupaten Tangerang.

Berikut daftar outlet yang ditutup : Holywings XYZ Complex, Holywings Gading Serpong, dan Holywings Campus Karawaci ditutup, sekaligus dicabut izinnya oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga: Diduga Adanya Promosi Miras Berbau SARA, Holywings Dilaporkan ke Polisi 6 Tersangka Ditangkap!

Baca Juga: Bukan Perdana, Izin Usaha Salah Satu Outlet HolyWings Juga Pernah Dicabut Karena Tak Patuh Aturan

”Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pasal 2 Ayat 1 mengatur unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya,” ucapnya.

Izin usaha Holywings Gading Serpong dicabut, sedangkan proses perizinan Holywings XYZ Complex dan Holywings Campus Karawaci dibatalkan. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengirimkan surat penutupan izin usaha kepada pengelola ketiga gerai bar dan restoran, sekaligus langsung ditutup dan disegel.

Penutupan dan pelarangan izin usaha tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi satu botol minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Enam tersangka, yaitu direktur kreatif berinisial EJD (27), tim promosi NDP (36), desainer grafis DAD (27), admin tim promo EA (22), social media officer AAB (25), dan tim promosi AAM (25).

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebutkan, tersangka mendesain promosi dan mengunggahnya di media sosial untuk menarik pengunjung ke Holywings, terutama di tempat yang penjualannya di bawah target 60 persen.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x