Diduga Adanya Promosi Miras Berbau SARA, Holywings Dilaporkan ke Polisi 6 Tersangka Ditangkap!

- 29 Juni 2022, 09:00 WIB
Logo Holywings
Logo Holywings /Pikiran Rakyat/

Pedoman Tangerang – Kasus Holywings terkait adanya promosi miras berbau SARA kini tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat, 6 Karyawan Holywings ditetapkan menjadi tersangka.

Holywings melecehkan agama dengan mempromosikan minuman memakai nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ untuk dua jenis minuman keras atau miras. Holywings memberikan minuman berakohol secara gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria sesuai dengan nama minuman keras yang mereka buat.

Kepolisian menetapkan enam karyawan bagian promosi Hoywings sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juni 2022. Dalam pernyataannya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga menyebut direktur kreatif Holywings yang inisial EJD adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.

 Baca Juga: Ini Tampang Direktur Holywings yang Jadi Tersangka: Hobi Main TikTok hingga Perannya dalam Promosi Miras

Dijelaskan bahwa keenam tersangka merupakan karyawan pada divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafik designer dan divisi media sosial di Holywings.

"Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," ujar Kombes Budhi Herdi Susianto pada Jumat, 24 Juni 2022.

Budhi Herdi Susianto juga menjelaskan siapa saja keenam tersangka tersebut, diantaranya:

  1. Tersangka yang berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings;
  2. Tersangka yang berinisial NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif;
  3. Tersangka yang berinisial DAD (27) selaku pembuat desain promo yang viral;
  4. Tersangka yang berinisial EA (22) selaku tim admin yang mengunggah promosi di media sosial;
  5. Tersangka yang berinisial AAB (25) selaku socmed officer;
  6. Tersangka yang berinisial AAM (25) selaku admin tim promosi yang memberi request.

Budhi Herdi Susianto juga menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk menarik pengunjung untuk datang ke outlet Holywings.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujarnya

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara untuk mereka paling lama 10 tahun.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah