Bukan Perdana, Izin Usaha Salah Satu Outlet HolyWings Juga Pernah Dicabut Karena Tak Patuh Aturan

- 28 Juni 2022, 17:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

 

Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin usaha HolyWings.

Pencabutan izin tersebut lantaran 7 dari 12 outlet Holywings ini hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Surat tersebut memperbolehkan sebuah usaha menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Baca Juga: Ironi Holywings: Hotman Paris Minta Maaf ke MUI, Eh Malah Ditutup Anies Baswedan

Akan tetapi, promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, menunjukkan bahwa Holywings jelas menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Artinya HolyWings melakukan pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha.

Meski izin usahanya dicabut, Holywings dapat membuka kembali outletnya dengan nama berbeda dengan izin dari Pemprov.

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Salah satunya harus memenuhi sertifikat standar KBLI 56301, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah