MA Tolak Banding Rektor UIN Jakarta terkait Sengkarut Pemecatan Dua Wareknya

- 16 Mei 2022, 18:00 WIB
MA tolak pengajuan banding Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, terkait pencopotan dua Warek UIN
MA tolak pengajuan banding Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, terkait pencopotan dua Warek UIN /Instagram/spmb.uinjkt

Pedoman Tangerang - Sengkarut pencopotan dua Wakil Rektor (Warek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta kini telah mencapai titik akhir.

Kasasi yang ditawarkan oleh Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis untuk membenarkan pemecatan tak hormat pada dua Warek yaitu Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti ditolak oleh majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta.

Putusan dengan nomor 201 K/TUN/2022 PTUN SERANG Nama Perkara Pengadilan T Jenis Perkar 32/G/2021/PTUN.SRG W2.TUN7/278/HK.06/11/2022, dengan tegas menolak upaya banding yang dilakukan oleh pihak Amany untuk memecat dua wareknya.

Pengadilan MA meminta agar dua guru besar UIN tersebut kembali menjabat dan dipulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Ketua Umum PDIP Ternyata Fans K-Pop, Megawati: Saya Juga Tak Mau Ketinggalan:

Diberitakan sebelumnya, pencopotan dua Wakil Rektor UIN Jakarta tersebut terkait dengan kisruh Pembangunan Asrama Mahasiswa yang dianggap terdapat penyelewengan.

Dalam temuan UIN Watch, asrama tersebut diketahui bukan untuk mahasiswa UIN tetapi untuk organisasi ekstra tertentu yang mengatasnamakan mahasiswa UIN.

Mengetahui hal ini UIN Watch kemudian melaporkan penyelewengan tersebut ke Polda Metro Jaya dan mencantumkan dua nama warek di atas sebagai saksi meskipun keduanya tidak tahu menahu dan tidak dikonfirmasi.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Cabor Sepak Bola Sea Games 2021: Negara Ini Calon Terkuat Lawan Indonesia!

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x